JAKARTA, WB – Maraknya Isu Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT), dinilai
Peneliti Puska Gender dan Seksualitas (Genseks) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia (UI) Sari Damar Ratri, persoalan kompleks.
Sari mengatakan, isu tersebut tidak bisa dilihat hanya dengan pertimbangan moral. Sebab jika hanya menggunakan pertimbangan moral, dia menjelaskan, perspektif yang digunakan akan subjektif.
“Isu LGBT juga menyentuh persoalan hak-hak sebagai warga negara yang dilindungi konstitusi, seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan reproduksi, hak menyatakan pendapat, kata Sari di Jakarta, Senin (25/1/2016).
Ia juga menjelaskan, adanya pembatasan kajian tentang LGBT merupakan kemunduran negara dalam upaya mencapai derajat kualitas hidup warga negara ke arah yang lebih baik dan berkeadilan.
Pendidikan sudah seharusnya bersifat inklusif sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945. Pernyataan Menristek Dikti sebelumnya, bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Pendidikan adalah hak setiap warga negara.
“Keberadaan SGRC UI atau komunitas semacamnya di lingkungan kampus, menurut pendapat kami, merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” tandas Sari.[]