JAKARTA, WB – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, dalam keterangan persnya mengatakan, pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal merupakan hal yang inkonstitusional dan tidak sesuai dengan prinsip pemilihan yang dianut Indonesia.
“Pengisian jabatan kepala daerah dan wakilnya yang kita anut adalah sistem pemilihan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945,” papar Said (10/8/2015)
Menurutnya, salah satu faktor penting dalam sistem pemilihan demokratis adalah adanya jaminan ketersediaan calon alternatif yang dapat dipilih oleh pemilik suara, baik melalui pemilihan langsung maupun tidak langsung. Karena itu, salah satu ukurannya adanya lebih dari satu calon atau pasangan calon yang bersaing.
“Calon tunggal hanya dimungkinkan dalam pengisian jabatan dengan sistem pengangkatan, sebagaimana dipraktikkan pada masa awal kemerdekaan, Orde Lama dan Orde Baru, dan penetapan, seperti untuk gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” ujarnya.
Said menambahkan, di negara lain calon tunggal juga dipandang demokratis pada sistem bukan pemilihan, misalnya pengisian jabatan raja di Malaysia menggunakan sistem penggiliran atau sistem pewarisan di beberapa negara monarki.
“Kalaupun ada negara yang menerapkan sistem pemilihan dengan calon tunggal, itu hanya terjadi di negara otoriter, sedang mengalami instabilitas politik atau dilanda perang serta di negara yang sistem demokrasinya berbeda dengan konstitusi Indonesia,” katanya.
Lebijh jauh kata dia, Usulan calon tunggal melawan gambar kosong seperti halnya terjadi dalam pemilihan kepala desa. Sistem pemilihan kepala desa tidak bisa dijadikan justifikasi dalam pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal.
Menurut Said, pemilihan kepala desa dan pemilihan kepala daerah memiliki sistem yang berbeda baik dari sisi asas penyelenggaraan, kepesertaan dan syarat dukungan, sifat penyelenggaraan, jenis jabatan yang diisi, regulator, badan penyelenggara, dan badan yang menyelesaikan hasil pemilihan.
“Begitu pula usulan agar calon tunggal ditetapkan oleh DPRD. Itu sama saja mencampuradukkan sistem pemilihan langsung dengan tidak langsung,” tandasnya.[]