JAKARTA, WB – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, tidak mempersoalkan rencana kuasa hukum Jessica Kumala Wongso (27), yakni Yudi Wibowo Sukinto yang berencana akan menuntut Polda Metro Jaya.
Menurut Iqbal, Indonesia sebagai negara hukum. Dan jika memang ingin melakukan tuntutan dipersilahkan sesuai dengan koridornya.
“Tidak ada masalah, bagus menuntut. Jadi tidak usah berkoar-koar di media,” kata Iqbal, Rabu (30/3/2016).
Seperti diketahui, Yudi akan menuntut aparat penegak hukum bila dalam tenggang waktu 120 hari sejak Jessica ditahan pada 30 Januari 2016 penyidik belum juga memiliki bukti kuat.
Menurut Iqbal, dengan penyidik menetapkan Jessica sebagai tersangka, tentu karena sudah sesuai dengan fakta. Sehingga penyidik langsung menahan Jessica, sekaligus demi memperkuat alat bukti.
“Kami kan mengungkap fakta-fakta yang ada. Tidak lama lagi juga akan P 21 (lengkap)” ujarnya.
Sebelumnya Yudi menentang tindakan kepolisian yang menahan kliennya tanpa alat bukti kuat. Ia pun berencana akan menuntut kepolisian, jika masa 120 hari penahanan Jessica sudah usai namun kepolisian belum mempuyai bukti kuat.[]