JAKARTA, WB – Kebijakan penenggelaman terhadap kapal asing oleh pemerintahan Jokowi-JK yang mencuri hasil laut di perairan Indonesia, ternyata meimbulkan pro dan kontra.
Menurut pengajar ilmu politik Universitas Paramadina Herdi Sahrasad, mengatakan jika pemerintah harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut, sebab, ini kebijakan ini sangat tipis dengan tindakan hukum internasional.
“Kalau militer yang melakukan, itu sama saja dengan situasi perang. Hati-hati, nanti dianggap melanggar hukum internasional,” kata Herdi di Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Hal ini terkait pasca penenggelaman beberapa kapal asing berukuran kecil milik nelayan dari Vietnam yang dilakukan oleh TNI-AL dengan KRI Baracuda dan KRI Todak di Laut Anambas, beberapa waktu lalu.
Menyikapi itu, pihak Kementerian Luar Negeri Vietnam sudah melakukan pembicaraan dengan Kemenlu RI. Seperti diberitakan salah satu media, Vietnam menyebut agar pemerintah Indonesia menghormati hukum internasional.
Bagi Herdi, kalau bisa pemerintah tidak menggunakan militer untuk melakukan penenggelaman itu. “Lebih baik dilakukan oleh sipil,” katanya. []