JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan enam orang di Hotel Akasia, Matraman Jakarta Timur, Senin (16/6/2014) malam. Penangkapan tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi pembangunan daerah tertinggal (PDT) yang juga melibatkan Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk.
Pasalnya setelah melakukan penangkapan, KPK langsung melakukan penyegelan di Kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tepatnya di lantai 2 dan lantai 4. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyegelan itu dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.
“Penyegelan diperlukan, untuk mengantisipasi keluar masuknya orang yang bisa menganggu proses penyelidikan,” ujar Johan, di KPK, Selasa (17/6/2014).
Johan menjelaskan, penangkapan itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di lantai 7 Hotel Akasia. Selain, Bupati Biak Numfor, KPK juga menangkap seorang swasta benisial MT dan juga Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Kabupaten Biak Numfor dengan inisial Y, serta satu ajudan Bupati, dan dua orang supir.
Dalam oprasi tangkap tangan itu, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang pecahan 10.000 dan 1.000 dollar Singapura, dengan jumlah total sekitar 100 ribu dollar Singapura. Menurut Johan, uang tersebut ditaro di dalam amplop berwana putih yang dimasukan di dalam tas warna hitam.
Sementara ini, keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan KPK selama kurang lebih 1X24 jam, untuk mengatahui apakah mereka ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. “Ini masih menjalani pemeriksaan. Jadi statusnya masih terperiksa, bukan tersangka,” katanya.
Diketahui, Program PDT berada di bawah Kementerian PDT pernah dilaporkan oleh, Forum Komunikasi Kepala Kampung di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. Mereka menduga program tersebut sarat akan terjadinya tindak korupsi.
Kasus tersebut diduga dilakukan ke oknum pejabat Pemda di Kabupaten Biak Numfor. Salah satu kasus yang dilaporkan adalah dugaan penyelewengan dana bantuan dari Menteri PDT sebesar Rp 8,3 miliar. []