JAKARTA, WB – Pemprov DKI berupaya akan melegalkan penjualan bir dan minuman keras (miras) di toko khusus dalam waktu dekat. Langkah ini dikarenakan bila tempat penjualan minuman tersebut dibatasi, maka berpotensi meningkatnya penjualan minuman beralkohol.
“Itu sama seperti orang toko cerutu, toko wine yang dijual di mall,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Hingga saat ini untuk memperoleh izin Ahok begitu dia disapa sedang berupaya ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendirikan toko khusus penjualan bir dan miras.
“Toko khusus itu hanya menjual minuman yang diizinkan Kemendagri. Hanya pembeli yang membawa kartu pengenal yang bisa beli,” terang mantan Bupati Belitung Timur itu. []