JAKARTA, WB – Warga Jalan Swadaya, Kampung Pulo Jahe, RT 07/RW 05, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (19/7/2014), kembali melakukan pencoblosan ulang di TPS 31. Pencoblosan ulang dilakukan setelah Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), merekomendasikan atas temuan sejumlah pelanggaran di TPS 31.
“Jadi di TPS ini ada kesalahpahaman sebelumnya oleh petugas KPPS dimana ada dugaan mobilisasi massa, sebanyak 41 orang yang tidak memiliki prosedur lengkap tapi tetap boleh mencoblos di TPS ini saat itu,” ujar Ketua KPUD Jakarta Timur, Nurdin yang dijumpai wartabuana.com, yang ikut turun langsung memantau.
Nurdin mengatakan, kasus mobilisasi massa di TPS 31, lebih dikarenakan kesalahan prosedural dari petugas KPPS sebelumnya. Pasalnya mereka tetap memberikan ijin untuk mencoblos kepada 41 orang tersebut, setelah hanya mendapatkan surat pengantar dari RT setempat sedangkan orang-orang tersebut berdomisili lain . Seharusnya kata Nurdin hal tersebut tidak diperkenankan.
“Atas kesalahan itu, hari ini kita mengganti semua anggota KPPSnya dengan menunjuk petugas-petugas KPPS diwilayah Cakung dan sekitarnya,” ujar Nurdin.
Berdasarkan informasi yang didapat wartabuana.com dilapangan, TPS 31 sudah dibuka sejak pukul 07.00 WIB. Bahkan suasana di TPS terlihat tidak terlalu ramai. Hanya ada 1 sampai 2 orang yang bergantian mendatangi TPS.
Ternyata, berdasarkan keterangan warga setempat, beberapa warga sudah ada yang pulang kampung (mudik). Namun berdasarkan keterangan Nurdin jumlah pemilih sudah masuk setengahnya dari total DPT.
“Di TPS 31, ada 617 daftar pemilih tetap (DPT). Dan tadi sampai pukul 12 siang sudah sampai 350 orang pemilih,” tutur Nurdin.
Di TPS 31 sendiri terdapat 617 daftar pemilih tetap (DPT), masing-masing laki-laki 328 orang dan perempuan 289 orang. Di TPS juga terdapat dua saksi dari 2 kubu pasangan capres dan cawapres, Bawaslu, KPUD, dan beberapa petugas polisi dari Polsek Cakung.
Seperti diketahui, selain TPS 31 Jatinegara, pencoblosan ulang juga dilakukan hari ini di 15 TPS lainnya di wilayah DKI Jakarta yakni TPS 05 dan 33 Kelurahan Bendungan Hilir, TPS 03 Kelurahan Cideng, TPS 67 Kelurahan Rawa Buaya, TPS 52 Kelurahan Srengseng, TPS 50 Kelurahan Kembangan Utara, TPS 09 Kelurahan Bangka, TPS 24 Kelurahan Karet Tengsin, TPS 31 Kelurahan Jatinegara, TPS 99 Kelurahan Lagoa, TPS 33, 40, 60 Kelurahan Kebon Bawang, TPS 95 Kelurahan Sunter Jaya, TPS 31 Kelurahan Ujung Menteng. []