JAKARTA, WB – Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah dan akan menyembunyikan harta di Swiss mungkin akan kecewa. Sebab Indonesia dan Swiss telah bergabung dalam program transparansi keuangan, sehingga aparat pajak bisa memonitor harta WNI yang disimpan di Bank Swiss.
Pemerintah Indonesia-Swiss resmi menyepakati perjanjian bilateral untuk melengkapi perjanjian multilateral antar otoritas berkompeten (Multilateral Competent Authority Agreement/MCAA). Hal itu dilakukan dalam rangka mengimplementasikan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI) di tahun depan.
Dengan perjanjian ini, Indonesia dan Swiss telah memenuhi standar pelaporan (Common Reporting Standard/CSR) yang ditetapkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD). Keduanya akan mulai bertukar informasi pertama pada 2019 mendatang.
Dengana adanya perjanjian bilateral ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan bisa menyinkronkan data harta dan pajak yang disimpan WNI di Swiss. Swiss merupakan salah satu pilihan WNI untuk menimpan hartanya karena dianggap aman.
“Reputasi Swiss selama ini sebagai tempat aman untuk banyak orang di dunia menyimpan uangnya yang sangat banyak, dan ini penting untuk Swiss. Tapi di sisi lain, bahwa kita semua harus bergabung dalam transparansi keuangan di dunia,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menyaksikan penandatangan perjanjian bilateral Indonesia-Swiss di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Selasa (4/7/2017).
Menurut Mewkeu, setelah perjanjian bilateral ini, pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah untuk membenahi sistem teknologi dan informasi untuk mengakses seluruh data tersebut.[]