KOPENHAGEN, WB – Belum lama ini, pemerintah Denmark mengatakan berencana menjatuhkan sanksi terhadap orang-orang yang menutupi wajah mereka (bercadar) ketika berada di tempat umum. Jika rencana itu terwujud, Denmark mengikuti Prancis dan sejumlah negara lainnya yang memberlakukan larangan menggunakan burka dan niqab, yang dikenakan perempuan Muslim.
Aturan tersebut dilaksanakan Pemerintah Denmark yang beraliran kanan dengan dukungan partai nasionalis Denmark, Partai Rakyat Denmark. Mereka mengatakan akan menerapkan undang-undang mendenda seseorang hingga 10 ribu krona Denmark (sekitar Rp 22,5 juta) jika melanggar peraturan itu berkali-kali.
Pemerintah tidak memberikan keterangan soal kapan pemungutan suara atas pengesahan rancangan undang-undang tersebut akan dilakukan.
Pemakaian kain penutup sebagian dan seluruh bagian wajah seperti burka dan niqab disikapi beragam di seluruh Eropa. Perdebatan soal cadar menghadapkan para pembela kebebasan beragama dengan kalangan sekuler dan mereka yang menganggap pakaian seperti itu merupakan budaya asing atau simbol penindasan terhadap perempuan
“Itu (burqa) tidak cocok dengan nilai-nilai masyarakat Denmark atau tidak menghormati masyarakat dengan menyembunyikan wajah ketika bertemu satu sama lain di tempat umum,” kata Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen.
“Dengan adanya larangan, kita membuat aturan dan menentukan di sini, di Denmark, kita menunjukkan kepada satu sama lain saling percaya dan menghargai dengan tidak menutup wajah,” katanya.[]