JAKARTA, WB – Pemerintah berjanji akan memberikan gaji ke-13 bagi seluruh pegawai pemerintah dan pensiunan PNS paling lambat pekan depan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. “Tergantung (Kuasa Pemegang Anggaran) KPA-nya nanti butuh dokumen-dokumen, biasanya dia bikin petunjuk pelaksanaan. Paling telat minggu depan,” ujar Askolani saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan.
Dirinya menjelaskan, karena adanya proses yang berbeda pada KPA dari masing-masing instansi pemerintahan sehingga proses pencairan tersebut bisa tidak secara bersamaan dilakukan.
Sebelumnya, sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas kepada PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 itu.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, termasuk penerima terusan penghasilan dan penerima pensiun terusan dari PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun yang meninggal/tewas/gugur di dalam tugas.[]