JAKARTA, WB – Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga dan merawat ruang terbuka hijau (RTH) agar keberadaan RTH ini bisan dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya.
“Kami minta masyarakat dapat menjaga taman-taman kota khususnya dari kegiatan-kegiatan yang dapat merusak dan mengubah fungsi,” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar Sunandar di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Menurut Nandar, taman-taman yang dibangun pemerintah daerah itu merupakan tempat edukasi, olah raga dan sarana bermain anak. Karena itu ia mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga taman tersebut.
“Masyarakat harus proaktif kalau ada taman yang digunakan untuk berdagang,” ujarnya.
Pihaknya terus berupaya melakukan berbagai perbaikan terhadap taman-taman yang ada sehingga keberadaannya memang bermanfaat untuk warga di ibu kota negara itu.
Apalagi bakal ada sanksi lantaran ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum yang di dalamnya memuat pasal terhadap larangan yang tidak boleh dilakukan.[]