JAKARTA, WB – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik menetapkan Andy sebagai tersangka berdasarkan beberapa alat bukti, diantaranya keterangan saksi dan keterangan pelaku.
Penyidik telah mengungkap pelaku pembunuhan asisten Presiden Direktur XL, Hayriantira (37) yaitu Andy Wahyudi (38) yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Garut, Jawa Barat.
“Serta persesuaian alat bukti yang kita temukan di lokasi yaitu berupa kamera CCTV dan beberapa pihak mengatakan kalau tersangka AW ada disana,” ujar Iqbal, Senin (10/8/2015).
Selain itu penyidik juga mengkorelasikan antara beberapa tanda-tanda mayat korban dengan keterangan tersangka. Saat ini penyidik telah mendalami kasus pembunuhan terhadap Rian tersebut.
“Artinya, kesimpulannya penyidik saudara AW pelaku pembunuhan Pasal 338, Pasal 340 dan Pasal 365 karena yang bersangkutan menguasai mobil korban,” tandasnya.[]