JAKARTA,WB- Ternyata pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Hartati Murdaya banyak menuai kontroversi serta penolakan berbagai pihak. dan salahsatunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun begitu, berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat, pembebasan sudah sesuai kententuan yang berlaku.
“Jelas sesuai prosedur seperti menjalani hukuman dua pertiga sampai membayar pidana pengganti,” beber Handoyo di Jakarta, Rabu (3/9/2010).
Dirinya menampik bahwa pembebasan Hartati bernuansa politik. mengingat Hartati merupakan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin sendiri berlatar politisi Partai Demokrat.
” Kecurigaan itu tidak ada. Silakan berpendapat seperti itu. Pembebasan sudah sesuai dengan aturan,” papar Handoyo.[]