JAKARTA, WB – Tim Aliansi Advokat Merah Putih, Suhardi Sumomoeljono menjelaskan, dirinya akan merasa kasihan kepada Joko Widodo dan Jusuf Kalla jika nanti tidak jadi dilantik sebagai Presiden dan wakil presiden 2014, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak teliti.
Apa yang diucapkan Suhardi terkait, perijinan Jokowi yang meminta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 13 Mei lalu, pada pukul 16.00 WIB dan mendaftar ke KPU pada 19 Mei pada pukul 15.00 WIB.
“Waktu itu Jokowi belum mengantungi surat dukungan resmi dari parpol. Waktu menghadap presiden, dia (Jokowi) belum kantongi surat dari partai-partai, jadi saya kasihan sebetulnya kepada Jokowi dan JK,” ujar Suhardi saat dijumpai selepas sidang DKPP di gedung Kementerian agama, di bilangan Thamrin, Jumat (8/8/2014).
Menurut Suhardi, apa yang dilakukan oleh Jokowi itu, dinilai bertentangan dengan UU No 42 Tahun 2008 Pasal 7, Pasal 10 Permendagri No 13 Tahun 2009, yang berbunyi surat permintan izin gubernur disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan prapol sebagai dokumen persyaratan capres.
“Jadi jelas hal itu akan membuat dirinya tidak dapat dilantik sebagai capres nantinya. Saya kasihan sama Jokowi sebetulnya,” tandas Suhardi. []