JAKARTA, WB – Pelaku pengunggah dan perekam video seks bocah bisa mendapat jeratan hukum karena melanggar UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi dan UU 34 Tahun 2004 tentang perlindungan anak. Sementara pengunggah video diyakini berasal dari kawasan ujung Timur di Pulau Jawa.
“Hal ini bisa diketahui ketika ID-COP memblokir video itu,” ujar salah satu anggota ID-COP Mohammad Yamin, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Dikatakan olehnya ketika memblokir link tersebut dilakukan bersama Komunitasnya ID-COP bisa terdeteksi di salah satu Ujung Timur di Pulau Jawa.
“Video itu sudah beredar dari hari Minggu. Pelaku pengunggah dan perekam belum tentu sama dan belum dapat diketahui secara jelas,” tandas dia.
Diberitakan sebelumnya beberapa saat lalu sebuah video rekaman hubungan seks yang dilakukan bocah yang diperkirakan usia sepuluh tahun menggemparkan masyarakat khususnya netizen. Perekam yang juga masih bocah terdengar menggunakan logat bahasa Jawa. Dia terus memberikan arahan gaya berhubungan seks.
Video yang berdurasi 4.08 menit itu memperlihatkan dua bocah ingusan laki-laki dan perempuan beradegan seks seperti suami istri. Mereka tidak dalam keadaan telanjang, tetapi hanya memelorotkan celananya saja. Bocah perempuan tersebut juga melakukan oral seks. []