JAKARTA, WB – Kontroversi lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ditanggapi banyak kalangan, termasuk dari lingkungan selebritis. Peggy Melati Sukma alias Ustazah Khadijah menilai, Perppu itu bentuk sebuah kemunduran besar dalam tatanan bernegara di Indonesia.
Menurut Peggy, salah satu poin Perppu tersebut kini menjadi perhatian pegiat hukum dan aktivis, yaitu pemerintah bisa membubarkan Ormas tanpa melalui proses peradilan. “Ini menurut saya sebuah kemunduran besar. Sebab justru hari ini yang kita kerjakan di muka bumi ini ingin menegakkan keadilan dengan sebaik-baiknya,” ujar Peggy, Minggu 16/7/2017).
Peggy menegaskan, Jika mekanisme untuk menegakkan keadilan harus melalui peradilan maka hal itu harus dilakukan. Indonesia merupakan negara yang dipenuhi dengan keberagaman. Karena itu, pemerintah seharusnya bertindak untuk menghadapi keragamaan tersebut, bukan malah berusaha untuk menyeragamkan secara represif dengan menerbitkan Perppu tersebut.
“Jadi kalau saya secara personal melihat ini sebagai suatu kemunduran atas ikhtiar untuk menegakkan sistem peradilan,” tegasnya. []