JAKARTA, WB – Tertangkapnya politisi PDIP berisinial PB oleh polisi karena narkoba, membuat jengah partai berlambang banteng moncong putih.
Maka itu Dewan Pimpinan Cabang PDIP Tangerang Kota, menegaskan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap anggota DPRD Fraksi PDIP tersebut.
Ketua DPC PDIP Tangerang Kota, Hendri Zein menjelaskan, tidak adanya advokasi lantaran Anggota DPRD Komisi III Fraksi Partai Berlambang Banteng itu telah melanggar regulasi yang ditentukan partai.
“Kasus ini (nakotika) merupakan kesalahan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Hendri, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Dari kasus itu, Hendri menegaskan kalau PB terancam akan dipecat dari keanggotaan PDIP. Pihaknya masih merapatkan wacana pemecatan tersebut. Pasalnya, jika ingin melakukan pemberhentian diperlukan rapat internal terkait kode etik.
Seperti diberitakan, seorang anggota DPRD Tangerang Kota berinisial PB yang belakangan diketahui dari Fraksi PDIP diamankan jajaran Reserse Polres Metro Jakarta Barat disela-sela menunggu diatarkan sabu oleh pemasok berinisial RS di area Parkir Hotel B-Fashion, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2015) sekira pukul 04:00 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini PB harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.[]