JAKARTA, WB – Terkait anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani, yang dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO),
oleh KPK, berhasil di tangkap Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari (1/5/2017).
Dari hasil tersebut, KPK belum menahan mantan tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
“Tentang penahanan akan disampaikan lebih lanjut informasinya karena pemeriksaan masih dilakukan setelah serah terima ini tentu saja penyidik masih fokus pada tahap pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum lama ini.
Dia menjelaskan apabila mengacu undang-undang, maka paling lama 24 jam setelah ditangkap, harus ada tindakan lebih lanjut setelah itu. Namun lembaga rasuah itu masih akan meminta keterangan.
“Nanti akan disampaikan berikutnya apakah dilakukan penahanan atau tidak, apabila penahanan akan dilakukan di mana dan berapa lama,” kata Febri.
Ia menyatakan KPK berterima kasih dan mengapresiasi Polri yang telah menangkap Miryam. Kerja sama itu akan menjadi sinyal yang baik untuk semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Saat ini kami juga akan mencermati keterlibatan pihak lain, namun penyidik fokus terlebih dahulu terhadap tersangka yang sudah ditetapkan,” ucap Febri.[]