WARTABUANA – Pemecatan Helmi Yahya dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas TVRI berbuntut panjang. Helmi Yahya akan melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara itu, dewan pengawas TVRI yang telah menunjuk Partahi Sihombing sebagai kuasa hukum.
Saat ditemui wartabuana.com di sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/1/2020), Dwiheri Sulistiawan, selaku juru bicara dewan pengawas TVRI mengungkapkan, pemecatan itu tidak serta merta melepaskan tanggung jawab Helmi Yahya selama menjabat, termasuk jika ada pelanggaran pidana umum atau korupsi.
Di waktu dan tempat yang sama, Partahi Sihombing menegaskan, terkait tagihan sebesar Rp 120 miliar, yang harus dibayarkan ke PT Global Media Visual, untuk penayangan Liga Inggris menjadi tanggung jawab Hemi Yahya, karena telah melakukan kerjasama tanpa persetujuan Dewan Pengawas TVRI.[]