JAKARTA, WB – Panitera Pengganti Jakarta Utara, Rohadi, disebut ingin bunuh diri.
Panitera yang melakukan penyuapan dalam kasus Saiful Jamil itu, ingin bunuh diri dengan cara melompat dari lantai tujuh Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, niatan Rohadi tidak terjadi lantaran terpergok oleh pengamanan KPK.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Rohadi, Alamsyah Hanafiah seusai mendengarkan surat dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016). Untuk itu, Alamsyah meminta agar pihak KPK memindahkan ruang tahanan Rohadi.
“Mohon Yang Mulia, agar terdakwa dipindah dari ruang tahanan yang berada di lantai atas Gedung KPK,” ujar Alamsyah kepada Majelis Hakim, kemarin Senin (5/9/3026)
Alamsyah memaparkan, rencana kliennya ingin bunuh diri itu lantaran tertekan, dan stres dengan kasus yang tengah menimpa kliennya. Terlebih, kasusnya dihubung-hubungkan dengan anak dan istinya oleh beberapa media.
“Dia merasa bersalah, dia dihantui bahwa keluarganya dikejar-kejar oleh KPK,” papar Alamsyah.
Selain meminta untuk pindah tempat penahanan, Rohadi melalui pengacaranya juga meminta agar diberikan izin oleh Majelis Hakim untuk berobat. Menurut Alamsyah, dokter KPK merekomendasikan adanya pengobatan untuk sakit yang diderita.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut, termasuk untuk merekomendasikan pemindahan Rohadi ke tempat penahanan yang tidak berada di tempat tinggi.[]