JAKARTA, WB – Pedangdut senior Imam S Arifin (65) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di Apartemen Crysan, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dan beberapa alat hisap sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Royke Harry Langie mengatakan, Imam ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, di Kamar Nomor 3 Lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2016) kemarin.
“Pada saat penggeledahan, kami sita satu paket sabu-sabu seberat 0,34 gram, satu bong berbentuk dot bayi (modifikasi), sedotan, dan satu cangklong,” ujar Royke, Minggu (28/8/2016).
Polisi berhasil membekuk tersangka berkat informasi masyarakat yang menyampaikan tempat itu kerap digunakan untuk mengkonsumsi narkotika. “Kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.
Imam ditangkap ketika sedang mengkonsumsi sabu-sabu menggunakan bong dari botol dot yang sudah dimodifikasi. “Pada saat ditangkap sedang menggunakan sabu-sabu di dalam apartemen,” katanya.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang milik Imam. “Asal barang, proses pembelian, semua masih kami selidiki. Diduga barang itu berasal dari salah satu rekannya,” tandasnya.
Dalam catatan, Iman sudah dua kali berurusan dengan polisi karena menggunakan narkoba. Pada tahun 2008, ia pernah ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Kemudian, di tangkap di daerah Jakarta Pusat medio tahun 2010.[]