JAKARTA, WB – Sebuah rumah toko (Ruko) di Jalan Utama Sakti Raya No.29 A yang memproduksi narkoba jenis shabu di Kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (17/5/2014) dini hari digrebeg aparat satuan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Dari Ruko tersebut ditemukan peralatan pembuatan shabu. Tersangka utama Rusli alias Alung mengaku, jenis shabu yang dibuatnya sejak delapan bulan hanya untuk konsumsi sendiri.
Polisi juga menemukan barang bukti shabu mentah yang masih butuh pengolahan dengan penyiraman cairan asekton untuk menjadi shabu seberat 15 gram. Petugas juga menemukan beberapa bahan baku pembuatan shabu, yakni 20 liter HSL, 60 liter asekton, 50 liter red fosfor dan 400 butir astmasoho serta beberapa peralatan pembuat shabu.[pko]