WARTABUANA- Mulai 1 Oktober 2016 tarif KRL akan naik Rp 1.000. Kenaikan harga menyesuaikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.
Hal tersebut diungkapkan Zulfikri selaku Direktur Lalu Lintas Ditjen Kereta Api kementerian Perhubungan dalam Konfersi Pers Terkait penyesuaian tarif KRL yang di gelar di Gedung Jakarta Railway Center (JRC), Kamis (18/8/2016).
Zulfikri mengatakan bahwa penyesuaian tarif berlaku pada 1-25 km pertama. Kemudian pada 10 km berikutnya dan kelipatan, tarif yang dikenakan sebesar Rp 1.000. Dia juga mengatakan bahwa tarif ini mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat yang semakin meningkat. Kini pelayanan KRL semakin membaik serta ketersediaan Public Service Obligation (PSO) menyesuaikan kemampuan keuangan negara.[]