JAKARTA, WB – Menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama (Ahok), yang mengatakan legalitas minuman keras (Miras), Politisi PPP, Okky Asokawati angkat bicara.
Menurutnya, pernyataan Ahok terkait respons atas fenomena miras oplosan dengan solusi melegalkan pabrik miras merupakan kesalahan berpikir yang sangat fatal.
“Pernyataan Ahok justru menunjukkan sikap yang tidak peka terhadap masalah yang ditimbulkan akibat miras. Ini merupakan sikap yang tuna sensitif,” ujar Okky melalui pesan singkatnya, Sabtu (13/12/2014).
Politisi yang berlatar belakang model ini menambahkan, jika ingin menekan miras oplosan, kuncinya di penegakan hukum (law enforcment) oleh aparat penegak hukum. Langkah preventif semestinya lebih dikedepankan oleh aparat penegak hukum. Bukan seperti yang saat ini kerap muncul, bergerak bila ada kejadian.
“Negara telah mengatur ihwal peredaran Miras sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” ujarnya.
Lebih jauh Okky menjelaskan, terhadap Perpres tersebut, Fraksi PPP sejak awal mengkritik regulasi tersebut karena sama saja memberi celah peredaran miras di Indonesia. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Kepres No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol karena bertentangan dengan berbagai regulasi di atasnya.
“PPP sejak awal tegas terhadap minuman beralkohol dengan mendorong terciptanya zona anti miras di Indonesia. Ini ditunjukkan dengan posisi PPP sebagai inisiator pembentukan RUU Anti Minuman Keras dan telah disetujui dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013,” tandas Okky. []