JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pengacara kondang itu ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konteks tersebut Plt Wakil Ketua KPK Indrianto Seno Adji kembali menegaskan OC Kaligis dalam pemanggilan kemarin bukan sebagai saksi melainkan kapasitasnya sebagai tersangka.
“Sprindik untuk OCK adalah dalam status yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas dia, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Sementara ada dua bukti permulaan yang cukup kemudian dapat disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh OCK. Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. []