JAKARTA, WB – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa, dimana fatwa tersebut berisi penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) tak sesuai dengan syariat Islam.
” Ya mereka punya metode sendiri, mereka mudah sekali berfatwa,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama Said Agil Siradj, Rabu (29/7/2015), dibilangan Menteng Jakarta.
Said menegaskan, kalau di luar negeri seperti misalnya Mesir tidak mudah mengeluarkan fatwa. Di Mesir setahun tiga kali seorang mufti bisa berfatwa.
Terkait fatwa, kata Said akan menjadi pembahasan pada Muktamar ke 33, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, 1 hingga 5 Juli 2015.[]