JAKARTA, WB – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, akhirnya memutuskan sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama oleh BasukiTjahaja Purnama (Ahok), ditunda.
Hakim melanjutkan persidangan kasus Ahok selanjutnya akan dipindah ke Gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan.
“Sidang selanjutnya akan dipindah ke Gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi saat menutup sidang Ahok di eks gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).
Majelis Hakim menyetujui lokasi sidang Ahok untuk selanjutnya tidak lagi di eks gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat. Hal tersebut sesuai dengan permohonan jaksa dan kepolisian.
“Persidangan berikutnya kami tunda 3 Januari 2017 di gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata Hakim.
Dalam sidang putusan sela hari ini, majelis hakim memutuskan persidangan perkara Ahok dilanjutkan. Sidang berikutnya beragenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang kali ini, Majelis hakim PN Jakut menolak nota keberatan Ahok dalam sidang kasus penistaan agama. Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.
“Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama,” papar majelis hakim H Dwiarso Budi.[]