WAJO, WB – Sebanyak 29 Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di beberapa Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, akhirnya diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Bahkan sekarang, diberlakukan pernikahan yang dilakukan di KUA dan pada jam kerja, tidak dipungut biaya alias gratis.
Peresmian 29 KUA tersebut dilakukan secara simbolis di KUA Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. Sesuai namanya, gedung baru KUA diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, utamanya yang terkait dengan pencatatan nikah, manasik haji, dan penyuluhan agama. Pasalnya, KUA merupakan salah satu garda terdepan layanan publik dan sekaligus menjadi wajah Kementerian Agama.
“Tahun 2015 lalu, kita hanya mampu membangun 26 gedung KUA di seluruh Indonesia. Tahun ini, alhamdulillah, ada 181 KUA yang kita bangun (di seluruh Indonesia). Pada 2017 nanti, setidaknya ada 256 KUA yang akan kita bangun dan berdayakan,” ujar Lukman, belum lama ini.
“KUA merupakan garda terdepan Kemenag. Merupakan etalase sekaligus wajah terdepan Kemenag dengan fungsi melayani masyarakat, khususnya Islam,” lanjutnya.
Menag bersyukur, Kemenag dinilai beberapa pihak mengalami perubahan ke arah yang kebih baik. Perubahan ke arah lebih baik terus dilakukan. Dalam konteks KUA misalnya, selain penyediaan sarana dan prasarana, Kemenag juga telah menerbitkan regulasi baru tentang administrasi pencatatan nikah.
Terkait adanya aturan, pernikahan yang dilakukan di KUA dan pada jam kerja, tidak dipungut biaya alias gratis dijelaskan Lukman bahwa aturan tersebut berlaku sejak tahun lalu.
“Hingga oktober tahun ini, dalam waktu kurang dari 2 tahun, KUA, para penghulu kita telah menyumbang ke negara sebesar Rp 1,7 T,” ujarnya.
Kemenag juga tengah merumuskan konsepsi tentang pendidikan pra nikah bagi setiap calon pasangan yang akan menikah. Menag menilai, kursus pra nikah penting seiring terus meningkatnya angka perceraian, KDRT, serta menurunnya pemahaman tentang arti pernikahan. Jika tidak diantisipasi, dikhawatirkan kesucian dan kesakralan arti pernikahan akan hilang dan nikah menjadi sesuatu yang biasa saja.
“Ada pasangan nikah, baru beberapa bulan, karena memandang ada masalah dan tidak cocok, maka dengan mudah cerai lalu kenal lawan jenis lagi, nikah lagi cerai lagi,” katanya.
“Padahal Islam memandang, pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan suci, disamping juga mempunyai misi bagaimana keluarga dibangun,” tambahnya.[]