JAKARTA, WB – Seorang warga Taman Sari, Jakarta Barat Lies Sungkharima memberanikan diri melaporkan orang nomor satu di Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Lies datang mengaku dari perwakilan Gerakan Lawan Ahok yang keberatan atas ucapan Ahok dalam diskusi di televisi swasta beberapa waktu lalu.
Ucapan Ahok yang dimaksud pelapor disini adalah Ahok pernah mengatakan, “Kita atasi Kampung Pulo, enggak ada lagi sejarah Kampung Pulo banjir lagi. Syaratnya apa? Kita main kasar, main keras, jual otot, enggak otak. Jakarta enggak perlu otak, otot saja. Itu urusan sampah kok, otot saja. Saya bilang kita taroh tentara saja di situ, kerja sama. Tentang, udah. Kamu galak-galakan? Galakan kitalah,” ujar Ketua Gerakan Lawan Ahok, Tegar Putuhena meniru ucapan Ahok yang pernah ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta di Jakarta,
“Kami ke sini minta Bareskrim mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok. Tak pantas diucapkan seorang kepala daerah,” tutur Tegar.
Atas laporannya tersebut Ahok dilaporkan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Dan memberikan alat bukti berupa rekaman video pernyataan Ahok saat acara debat dalam salah satu stasiun televisi. Laporan tersebut diformalkan dalam LP Nomor LP/1026/IX/2015/Bareskrim.
Sekedar diketahui pada saat relokasi Kampung Pulo terkait normalisasi Sungai Ciliwung terjadi kericuhan Kamis (20/8). Bentrok ini diakibatkan warga yang memaksakan kehendak untuk menuntut ganti rugi kepada pemerintah. Pemkot DKI telah menyiapkan rumah susun (rusun) bagi warga kampung Pulo. Rusun ini nantinya berhak dimiliki warga tapi tidak boleh dijual belikan. []