JAKARTA, WB – Dengan seluruh pengaduan yang dibuat warga eks Gafatar, tim kuasa hukum Asfinawati mendorong Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk segera menuntut negara menjamin dan memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan (ECOSOC Rights) warga eks Gafatar yang selama ini terampas. Terutama kepada Komnas HAM diharapkan menjadi fasilitator untuk mengembalikan aset-aset, baik bergerak maupun yang tidak bergerak, milik warga eks Gafatar yang ditinggalkan di Kalimantan.
“Kedua, mengingatkan negara bertanggung jawab memberikan pemulihan psikologis atas trauma yang sangat berat menimpa warga eks Gafatar, terutama kalangan perempuan dan anak-anak,” tutur Asfinawati.
Ketiga, menuntut Kemendagri menginstruksikan bawahannya agar mempermudah pelayanan terhadap warga eks Gafatar dalam pembuatan KTP atau Adminduk. Menghapus diskriminasi pelayanan publik.
“Keempat, segera menghentikan dan menindak aparat-aparat atau pejabat pemerintahan yang mendorong masyarakat stigmatisasi warga eks Gafatar,” sambungnya.
Di penghujung pengaduan, Tim Kuasa Hukum eks Gafatar Febionesta meminta Komnas Perempuan dan Komnas HAM secepatnya bertindak agar kepolisian segera membebaskan Ahmad Mushadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya. Hal tersebut dengan mempertimbangkan nasib keluarganya, terutama anak-anak dan istri. Mahful mempunyai 7 anak yang masih kecil-kecil. Anak terbesar berusia 12 tahun. Andri juga mempunyai dua anak. Yang besar baru berusia 10 tahun. []