WARTABUANA – Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19 besaran santunan kematian adalah Rp300 juta per ahli waris.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris tenaga kesehatan yang wafat saat menangani pasien COVID-19 di DKI Jakarta. Dana santunan diberikan sebesar Rp300 juta per ahli waris.
“Kepada para keluarganya yang ditinggalkan atas kerja keras dan darma bakti dari saudara-saudara kita dalam melawan pandemi COVID-19 ini, apa yang kita berikan saya rasa tidak bisa menggantikan yang sudah meninggalkan kita. Tapi merupakan rasa terima kasih dari pemerintah kepada keluarganya,” kata Menkes Budi, dalam konferensi pers virtual baru-baru ini.
Jumlah santunan yang telah diserahkan kepada ahli waris tenaga kesehatan yang gugur selama pandemi ini sebanyak 196 orang. Sedangkan untuk tahun anggaran 2021, sampai minggu ketiga April akan diserahkan santunan kepada para ahli waris sebanyak 63 orang.
Khusus di hari Senin 19 April 2020, secara langsung Menkes Budi sampaikan santunan kematian kepada 11 orang ahli waris dari tenaga kesehatan yang telah berjuang dan gugur menangani COVID-19 di Provinsi DKI, sebagai perwakilan dari 63 ahli waris yang menerima santunan sampai bulan April 2021.
Menurutnya, yang terbaik yang bisa dilakukan untuk bisa meneruskan pencapaian almarhum adalah dengan bekerja keras dan terus hati-hati menjalankan protokol kesehatan. Menkes Budi mengatakan mengalahkan pandemi ini adalah cita-cita kita semua, termasuk cita-cita almarhum para tenaga kesehatan.
Pada tahun 2020 tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani COVID-19 dan telah mengusulkan santunan kematian sebanyak 253 orang. Santunan yang telah diserahkan baru 196 ahli waris.
Sisanya, sebanyak 57 tenaga kesehatan lainnya akan diberikan santunan kematian terhitung mulai tanggal 18 April 2021.
Di samping itu, usulan santunan kematian yang masuk melalui aplikasi sebanyak 129 usulan, terdiri dari tenaga kesehatan yang gugur di tahun 2021 sebanyak 72 orang dan yang gugur di tahun 2020 sebanyak 57 orang.
Berdasarkan usulan melalui aplikasi tersebut, hingga 14 April 2021, data meninggal akibat COVID-19 terbanyak adalah Provinsi Jawa Timur 37 orang, Provinsi Jawa Tengah 34 orang dan Provinsi DKI Jakarta sebanyak 20 orang.[]