JAKARTA, WB – Wakil Ketua Umum PPP, Fernita Darwis menilai bahwa apa yang dilakukan oleh presiden Jokowi yang belum 100 hari kebijakan pemerintahannya dengan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), dinilai ilegal dan inkonstitusional.
“Kebijakan Jokowi tentang kenaikan harga BBM tanpa persetujuan DPR adalah tidak sah, Ilegal, Inkonstitusional,” ujar Fernita melalui pesan singkatnya kepada wartabuana, Selasa (18/11/2014).
Menurut, Fernita, apa yang dilakukan oleh presiden Jokowi dengan menaikan harga BBM, telah melakukan Pelanggaran terhadap UU Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014.
Dalam Pasal 14 Ayat (13) Anggaran untuk Subsidi Energi yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun Anggaran Berjalan berdasarkan Realisasi Harga Minyak Mentah (ICP) dan Nilai Tukar Rupiah.
“Sementara saat ini harga minyak mentah dunia jatuh, bahkan telah berada dibawah 80 US$/ barel. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pemerintah Jokowi Menaikkan harga BBM,” ujarnya.
Kewajiban pemerintah Jokowi-JK, lanjut Fernita, seharusnya meminta persetujuan DPR jika menaikkan harga BBM, karena hal itu diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Dalam Pasal 13 ayat (3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah. (4) Dalam hal perubahan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa perubahan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah membahas perubahan tersebut dengan komisi terkait di DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Keputusan Jokowi menaikkan harga BBM dinilai Fernita seolah `kesurupan` selepas kunjungannya ke luar negeri menghadiri pertemuan APEC CEO Summit, ASEAN Summit, dan G20 Summit, ditenggarai merupakan hasil deal Jokowi dengan perusahaan Multinasional dan Negara maju yang mendesak Liberalsiasi Migas.
“Keputusan Jokowi yang menaikkan harga Premium menjadi Rp. 8.500 dan Solar menjadi Rp. 7.500 adalah kebijakan ILLEGAL dan Jokowi dapat di Impeach,” tandas Fernita.[]