KONGO, WB – Komunitas muslim Kongo bereaksi keras setelah Republik pemerintah Kongo mengeluarkan undang-undang dimana perempuan boleh mengenakan cadar di rumah atau di masjid-masjid.
“Ini tradisi kita untuk memakai niqab (cadar). Mengapa kita dilarang melakukannya,” tegas seorang wanita Muslim, Demba seperti dilansir world bulletin (5/5/2015).
Menyikapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri, Zephirin Mboulou mengatakan kepada delegasi Dewan Tertinggi Islam Kongo bahwa larangan tersebut dikarenakan risiko yang ditimbulkan karena memakai cadar di tempat umum. Salah satu risiko tersebut yakni memberikan kesempatan kepada warga ilegal dan preman untuk menyusup ke jajaran penduduk.
Namun, pernyataan pemerintah tersebut diragukan kebenarannya oleh komunitas muslim kongo. Imam dengan Dewan Islam Tertinggi Kongo mengatakan keputusan tersebut melanggar konstitusi negara dan merupakan hambatan untuk kebebasan berpendapat dan beragama.
“Kita harus mengakui bahwa Kongo adalah negara sekuler, yang mendorong keragaman pendapat dan agama,” katanya.
Sementara itu, Batu Euloge Nzobo, presiden Lingkaran Hak Asasi Manusia dan Pembangunan, ikut mendesak pemerintah untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada publik dan masyarakat sipil sebelum mengambil keputusan tersebut.
“Pemerintah harus menjelaskan apakah hukum itu preventif. Sebab Kongo tidak terancam oleh kelompok yang terkait dengan komunitas Muslim,” tegasnya.[]