JAKARTA, WB – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) masih belum bisa menjelaskan apakah dirinya akan memutuskan untuk mundur dari KPK atau tidak, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Ia mengungkap, untuk menentukan langkahnya itu, saat ini dirinya akan mendiskusikan keputusan tersebut kepada pimpinan KPK.
“Saya akan diskusikan itu dengan pimpinan. Karena kalau pakai pasal 31 ayat 1 huruf d dan pasal 31 ayat 2, dimana seseorang pimpinan KPK yang sudah dinyataan sebagai tersangka, maka dia harus mengundurkan diri,” ujar BW, Sabtu (24/1/2015).
BW telah ditetapkan dengan status tersangkaoleh Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan menghadirkan saksi dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan sesuai dengan UU KPK seorang pimpinan KPK yang sudah dinyatakan tersangka maka harus mengundurkan diri.[]