JAKARTA, WB – Presiden Joko Widodo kemarin menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas Perppu kebiri tersebut ada pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama 20 tahun.
“Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” kata Jokowi seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Kamis (26/5).
Presiden menegaskan, ia telah menyatakan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. “Kejahatan yang telah merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta kejahatan yang telah mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Karena merupakan kehatan yang luar biasa, lanjut Presiden, maka dibutuhkan penangangan dengan cara-cara yang luar biasa pula. “Untuk itu ruang lingkup Peppu ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu,” ujarnya.
Mengenai pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap, Presiden Jokowi menjelaskan, berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, lanjut Presiden, juga ada pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. “Penambahan pasal-pasal tersebut akan memberikan ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ungkapnya.
Presiden berharap, dengan hadirnya Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yangmerupakan kejahatan luar biasa. []