JAKARTA, WB – Mulai hari ini (26/7) Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. KPU mengagendakan untuk hari ini pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik.
Sementara pendaftaran ini akan ditutup hingga 28 Juni 2015. Sedangkan pasangan calon perseorangan atau independen sudah terlebih dahulu mendatar ke KPU bulan lalu.
Sebelumnya KPU menetapkan pasangan calon secara resmi pada 24 Agustus 2015, mereka akan mengikuti pemeriksaan kesehatan dan penelitian syarat pencalonan. Dan pada 9 Desember 2015, akan dilakukan pemungutan suara serentak.
Perlu diketahui Pilkada Serentak 9 Desember 2015 akan diikuti 269 daerah, 9 daerah diantaranya adalah tingkat provinsi. Bersamaan dengan Hari Pelaksanaan Pilkada Serentak itu juga pemerintah menetapkan tanggal tersebut menjadi Hari Libur Nasional. Hal ini guna mendukung agar partisipasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak bisa lebih baik.[]