WARTABUANA- Setelah melalui uji coba Peraturan Ganjil Genap yang dilakukan satu bulan yaitu dari (27/7/2016) hingga (25/8/2016), hasilnya sangat efektif dan efisien dalam mengurangi kemacetan lalu lintas di beberapa ruas jalan di Jakarta. Kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan peraturan kendaraan ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta, berlaku mulai Senin, (30/8/2016).
Jika masyarakat melanggar peraturan maka masyarakat sudah tidak lagi mendapat teguran dari pihak kepolisian, namun akan dijatuhkan sanksi. Sanksi yang diberlakukan bukan hanya pada masyarakat yang tidak mematuhi peraturan, namun yang membuat nomor palsu juga akan dikenakan sanksi.
Budiyanto selaku Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) mengatakan pengunaan nomor palsu akan dkenakan pasal 280 ayat 1 Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009.
Pasal tersebut menjelaskan mengenai sanksi pidana, kurungan selama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Jika ada pemalsuan STNK maka akan dikenakan pasal 263 KUHP dengan sanksi ancaman pidana, kurungan selama enam tahun penjara. Sedangkan jika tidak membawa STNK maka akan dikenakan sanksi pasal 28 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 dengan sanksi pidana selama dua bulan penjara.[]