JAKARTA, WB – Majelis Syuro Upaya Kesehatan Islami (Mukisi) membuat rekomendasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) supaya segera menetapkan standar nilai syariah sebuah rumah sakit. Rekomendasi itu dilayangkan karena rumah sakit Islam yang ada saat ini belum mempraktekkan konsep syariah dalam manajemennya.
Rekomendasi ini disampaikan Ketua Mukisi, dr H Masyhudi AM Mkes, dalam sebuah acara pelantikan kepengurusan baru. “Kami sudah berkomunikasi dengan MUI untuk penetapan standar rumah sakit Syariah ini. Insya Allah, dalam waktu dekat akan segera ditetapkan melalui Fatwa atau ketetapan lainnya,” katanya .
Konsep rumah sakit syariah yang ditawarkan Mukisih mendasarkan kepada Maqashid al-Syariah al-Islamiyah karya Imam Syatibi. Ada konsep lima kebutuhan dasar manusia yang bisa diterapkan di rumah sakit Syariah, yakni memelihara agama (khifdz ad-diin), memelihara jiwa (khifdz an-nafs), memelihara keturunan (khifdz an-nasl), memelihara akal (khifdz al-aql), dan memelihara harta (khifdz al-mal).
Saat ini, Rumah Sakit Islam Sultan Agung, Semarang menjadi pilot project rumah sakit Syariah pertama di Indonesia. Humas RSI Sultan Agung Syahrial Faza menjelaskan lima hal terkait oleh Maqashid al-Syariah al-Islamiyah tersebut.
Pertama, konsep memelihara agama berarti rumah sakit harus peduli dengan ibadah setiap agama pasien. Bagi pasien yang beragama Islam, tenaga medis yang merawatnya harus konsisten dalam menerapkan dan menjalankan ibadah baik untuk dirinya sendiri maupun pasien. Dalam aplikasinya, mereka harus mampu memberikan pengertian tentang tata cara ibadah dalam kondisi sakit.
Kedua, memelihara jiwa bisa diartikan sebagai membangun spiritualitas orang yang sakit supaya tetap tegar ketika menghadapi ujian. Di sinilah peran rumah sakit Syariah untuk tetap membuat pasien dalam keadaan tenang, tidak cemas, sabar, dan memotivasi mereka agar sembuh. Apalagi, bagi pasien yang mengalami penyakit yang membutuhkan penanganan seumur hidupnya.
Ketiga, memelihara keturunan. Dalam Islam, dakwah memegang peranan penting sebagai sebuah sarana menyebarkan amar makruf nahi mungkar. Kekuatan atau “bahan bakar” dakwah ada pada generasi baru yang akan menggantikan para pendahulu. Jadi, rasanya tidak berlebihan apabila sebuah rumah sakit Syariah memiliki serangkaian program supaya menjadi tempat yang nyaman untuk persalinan. Harapannya, rumah sakit mampu menjadi tempat lahirnya generasi sehat untuk meneruskan estafet perjuangan dakwah.
Keempat, menjaga akal. Dalam Islam, selain jasmani, akal yang menjadi pembeda manusia dengan makhluk lain, juga harus sehat. Di sinilah fungsi rumah sakit Syariah yang memberikan perhatian serius kepada pasien yang mengalami gangguan kejiwaan. Salah satu bentuk perhatian tersebut adalah menyediakan layanan bimbingan yang intens bagi pasien yang alami gangguan jiwa. Peran tersebut harus dikuatkan dengan ketersediaan dokter spesialis kesehatan jiwa yang cukup.
Kelima, memelihara harta. Ada ungkapan, seseorang bisa jatuh miskin karena sakit. Harta benda yang disimpan bisa habis digunakan seseorang untuk membiayai upaya penyembuhan sebuah penyakit yang dideritanya.
Saat ini, memang ada fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan skema pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah (sebelumnya Jamkesmas).
Namun, ada lapisan masyarakat miskin yang tidak tersentuh fasilitas JKN BPJS PBI. Mereka inilah yang harus tetap diperhatikan oleh rumah sakit Syariah agar tetap mendapatkan fasilitas . Rumah sakit Syariah bisa mengupayakan pendirian lembaga amil zakat sendiri yang bisa dimanfaatkan pasien yang mengalami kesulitan finansial. []