JAKARTA, WB – Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah, jelas kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ikhsan menyebut bahwa tuntutan jaksa mencederai proses peradilan pidana, yang tentu saja sudah banyak menyita perhatian publik bukan hanya di Indonesia, melainkan juga dunia.
“Tuntutan dari jaksa dapat berdampak pada munculnya ketidakpercayaan dari publik. Selain itu, tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun menurutnya membatalkan legitimasi atas sikap keagamaan yang sudah dikeluarkan MUI,” ujar Ikhsan dibilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Ikhsan menyebut Jaksa Agung M Prasetyo telah melakukan politik partisan dalam konteks Pilkada DKI Jakarta. Sebab, tuntutan yang disusun dan dibacakan oleh jaksa pasti diketahui oleh Prasetyo.
“Jika dilihat tindakan jaksa agung ini dalam tuntutannya tidak menciptakan bagaimana hukum di Indonesia jadi baik. Tapi membelah umat, ” ujarnya.
Menurutnya, seharusnya jaksa tetap menjerat Ahok menggunakan pasal 156 a KUHP. Selama ini jaksa menghadirkan MUI, para pakar hukum pidana dalam rangka mengkonstruksi dakwaan untuk tuntutan. Namun putusan yang dibuat seolah tidak sejalan dengan pendapat dari para saksi yang seharusnya memberatkan Ahok.[]