JAKARTA, WB – Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Jawa Barat mengimbau umat Islam mematuhi fatwa MUI terkait larangan penggunaan atribut Natal bagi karyawan muslim di beberapa perusahaan.
Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, Rafani Akhyar, menjelaskan bahwa setiap muslim wajib mematuhi fatwa tersebut. Meski dia mengakui kalau Fatwa MUI tak memiliki kekuatan hukum yang memaksa atau berkonsekuensi hukuman bagi yang melanggar.
“Tapi untuk umat Islam, ini penting, karena tidak semua umat Islam paham substansi soal Natal,” kata Rafani, Selasa, (20/1 2/2016).
Ia melanjutkan, atribut agama dilarang digunakan oleh mereka yang bukan penganutnya sudah seharusnya menjadi perhatian. Soalnya atribut keagamaan sudah mengandung unsur identitas. Begitu juga dengan atribut untuk perayaan Natal.
“Beda dengan peci, itu bukan atribut keagamaan, tapi atribut kebangsaan. Maka orang nonmuslim pun banyak yang pakai. Umpamanya, jubah pendeta atau pastur, kan, pakai lambang salib,” ujar Rafani.
Menjelang Natal, katanya, umat Islam yang bekerja di perusahaan yang mengharuskan menggunakan atribut Natal agar tidak menggunakannya dengan menjunjung tinggi toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Rafani menyarankan pegawai toko, mal, atau perusahaan yang kebetulan pemiliknya nonmuslim, harus memperjelas kebijakan atribut Natal itu diwajibkan, kesadaran sendiri, atau disiapkan.
“Tapi sayang, fakta dilapangan setiap tahun banyak. Bahkan karyawan pom bensin saja pakai,” katanya.[]