JAKARTA, WB – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar para calon pemimpin dari legislatif, yudikatif serta eksekutif agar menepati janjinya seperti saat kampanye berlangsung.
Demikian fatwa yang dikeluarkan MUI beberapa waktu lalu. “Hukumnya berdosa bagi pemimpin yang tidak menepati janjinya saat kampanye,” tegas Ketua Tim Perumus Komisi A Muh Zaitun Rasmin.
Selain itu, sambung dia pemimpin dilarang berjanji menetapkan kebijakan yang menyalahi ketentuan agama. Apabila dia menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan syariah maka calon pemimpin tersebut haram dipilih dan apabila terpilih maka janji tersebut untuk tidak ditunaikan.
MUI juga mengimbau umat untuk tidak memilihnya kembali jika yang bersangkutan kembali mencalonkan diri pada pemilihan umum periode selanjutnya.
Fatwa yang telah disetujui oleh mayoritas ulama MUI itu juga menyoroti masalah suap di saat kampanye. Diputuskan, calon pemimpin yang menjanjikan sesuatu kepada orang lain sebagai imbalan untuk memilihnya maka hukumnya haram karena termasuk dalam kategori “risywah” atau suap. []