JAKARTA, WB – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan pemohon, soal gugatan kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK.
Pasalnya, bila gugatan dikabulkan maka akan menimbulkan kekosongan hukum. Sebab pemohon tidak bisa menjelaskan siapa dan lembaga apa yang memiliki konstitusional dalam menerbitkan SIM dan STNK. Bila permohonan ini dikabulkan maka akan menimbulkan kekosongan hukum.
“Jadi Wewenang Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK adalah bagian dari Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Tujuan dari menerbitkan SIM dan STNK ialah untuk tercipatanya ketertiban berlalu lintas,” ucar hakim konstitusi Manahan Sitompul dalam pertimbangannya, di Gedung MK, Senin (16/11/2015).
Majelis juga berpendapat, ketimbang mengalihkan kewenangan lembaga menerbitkan SIM dan STNK dari Polri ke lembaga lain lebih baik meningkatkan pelayanan. Sehingga masyarakat dapat secara mudah memiliki SIM dan STNK sesuai konstitusional.
“Yang lebih penting adalah meningkatkan pelayanan, dan jangan melanggar kewenangan berlaku,” tandasnya.[]