JAKARTA – Ratusan massa Aliansi Masyarakat Peduli Penegak Hukum (AMPUH), menggruduk gedung Mahkamah Agung dibilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Aksi mereka menuntut, kepada majelis Kasasi Mahkamah Agung untuk memperkuat putusan pengadilan negeri Siak Sri Indrapura, untuk menjatuhkan hukuman kepada Andre alias Heri.
“Kami mendesak Majelis Mahkamah Agung (MA) untuk memperkuat putusan pengadilan negeri Siak Sri Ibdrapura bernomor No.241/ PID.B/214/PN. Kita juga memohon kepada majelis hakim ikut dalam proses persidangan sidang dan juga pengawasan putusan hakim,” ujar ketua AMPUH, M.Yusuf, Rabu (13/1/2016).
Yusuf mengatakan, terdakwa Andre telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama subsidair penuntut umum. Ia juga mendesak agar Andre dipidana, serta menetapkan tersangka untuk segera dilakukan penahanan, dan penyitaan barang bukti.
Dari putusan pengadilan tersebut, dilakukan kasasi oleh jaksa ke MA dengan nomor W.4. U13/1722/Hn.01.12/XI/2015 terkait permohonan berkas kasasi No. 241/Pid.B/2014/PN.Siak.Jo.No.122/Pid.B/PT.PBR
“Nah dari pengajuan kasasi itulah kami dari AMPUH meminta MA untuk memproses hukum terkait dan dapat dilakukan dengan seadil-adilnya.
Andre sendiri saat ini telah mengambil langkah banding ke pengadilan tinggi Riau di Pekanbaru, dan dengan putusan pengadilan itu, Andre tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan kesatu primair subsidair.
Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2011, yakni Hj. Ernawati dan Ayang Bahari yang dilaporkan oleh Tarmizi Lanso, atas dugaan surat palsu. Surat tersebut juga dijadikan bukti otentik, sehingga terjadi proses persidangan di Pengadilan Negeri serta banding ke Pengadilan Tinggi, dan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ernawati yang juga mantan Sekretaris Desa Minas Timur, Kabupaten Siak dan 34 KK Kelompok tani menggarap lahan sawit mereka seluas 600 hektare di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, sejak 2004 hingga 2006 lalu. Saat penggarapan sedang berjalan, Heri bersama rekan-rekannya antara lain Tarmizi, U Ginting, Sembiring dan Tambunan, mengklaim lahan Ernawati dkk berada diatas hamparan lahan mereka seluas 1.000 hektare. Dimana, legalitas kepemilikan atau surat Heri CS diduga masih diragukan.
Heri CS pun melakukan perlawanan dengan memperkarakan tiga orang PNS Siak yakni Ernawati, Ayang Bahari selaku Sekretaris Desa Minas Barat dan Sutrilwan selaku pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN)Kabupaten Siak, pada Mei 2009 lalu.
Mereka menuduh Ernawati dkk menerbitkan 173 persil SKGR palsu untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM). Akibatnya, ketiganya sempat diadili dan akhirnya divonis bebas oleh Mahkamah Agung melalui putusan No.1360/K/Pid/2011 dan No.1358/K/Pid/2011 yang dibacakan dalam sidang MA tanggal 8 September 2011 lalu.[]