JAKARTA, WB – Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Komisaris Vivick Tjangkung menyatakan Tora Sudiro mulai hari ini Jumat (4/8/2017), ditahan. Berdasarkan pemeriksaan, pemain Warkop Reborn tersebut positif mengonsumsi obat psikotropika.
“TS sudah kami tanda tangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum,” kata Vivick di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Saat dilakukan penangkapan pada Tora Sudiro kemarin di kediamannya di Bali View Ciputat, dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga strip dumolid di kamar tidur dalam kamar mandi Tora.
Dengan adanya barang bukti tersebut, polisi pun mengenakan UU nomor 5 tahun 97 pasal 62. “Kami lakukan proses sebagaimana diatur dalam uu psikotropika,” kata Vivick.
Dari barang bukti tersebut, Tora diketahui sebagai pemilik sedangkan istrinya, Mieke, hanya sebagai pengguna.
“Kami periksa 1×24 jam, kami kembalikan kepada keluarganya. Tentunya kami sarankan agar istrinya mendapatkan pengobatan,” ujar dia.
Menurut Vivick, polisi menangkap Tora berawal dari pengembangan kasus tiga minggu lalu. Dari hasil interogasi, Tora pun terbukti menggunakan obat keras, yang dimana dalam Undang-undang Kesehatan, lanjut Vivick, obat-obatan keras tidak boleh diperjualbelikan bebas.
“Jika ada yang membeli obat-obat keras tanpa resep dokter sudah melanggar undang-undang kesehatan dan undang-undang psikotropika,” ujar Vivick.[]