JAKARTA, WB- Pemerintah memastikan akan tetap membayar tunjangan profesi guru di daerah-daerah yang terkena bencana kabut asap. Meskipun hingga kini kegiatan belajar mengajar banyak diliburkan.
“Tunjangan profesi guru bagi guru-guru di daerah bapak-ibu tetap dibayarkan, tidak terkena aturan 24 jam. Karena sekarang sedang dapat musibah maka kami mohon sejak terjadinya musibah, hak guru tetap diberikan,” Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata seperti yang dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Sabtu (31/10/2015).
Adapun terkait uji kompetensi guru (UKG) secara nasional yang akan berlangsung pada 9-27 November 2015, Pranata mengatakan UKG di sembilan provinsi yang terdampak bencana asap tidak perlu mengikuti jadwal nasional sehingga bisa ditunda sesuai kondisi daerahnya masing-masing.
“Bisa Desember atau Januari 2016. Per kabupaten tidak perlu sama,” kata Pranata.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud itu juga menyampaikan, bahwa Kemendikbud siap memberikan bantuan sosial dalam bentuk block grant untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Hal sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap.
“Bantuan sosial akan diberikan secara selektif kepada KKG/MGMP yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap. Contoh proposalnya nanti kita berikan,” kata Pranata.
Ia juga menyebutkan, bahwa Kemendikbud siap memberikan tenaga pendidik tambahan apabila ada permintaan dari daerah terdampak bencana asap. “Apabila diperlukan tenaga tambahan untuk pendidik kami siapkan dari P4TK. Kami minta daftar kebutuhan dari bapak-ibu,” tegasnya.
Rakor Penanggulangan Dampak Bencana Asap itu dihadiri perwakilan dinas pendidikan dari sembilan provinsi yang terdampak bencana asap, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Dalam kesempatan itu, masing-masing daerah memberikan laporan singkat mengenai perkembangan terkini dari dunia pendidikan di daerahnya. Selanjutnya rakor membahas tindak lanjut penanganan pendidikan di daerah-daerah tersebut dengan prinsip tidak merugikan peserta didik maupun guru dan tenaga kependidikan. []