JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi tidak punya rasa takut untuk memanggil Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri, meski kadernya Joko Widodo telah terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia.
Pemanggilan terhadap Megawati terkait penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk beberapa obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasalnya pada saat kasus ini terjadi, Presidennya dijabat oleh Megawati tahun 2002 sampai 2004.
“Megawati kan bukan presiden. Presiden pun kalau diperlukan, kita akan panggil. KPK enggak ada kendala panggil presiden,” kata Abraham di Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Ia memberikan contoh langkah KPK yang telah memeriksa mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Wakil Presiden Boediono terkait kasus-kasus yang pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Abraham mengatakan, KPK tidak ada kendala psikologis untuk memeriksa pejabat tinggi di Indonesia sekelas presiden dan wakil presiden. “Tidak ada kendala psikologis KPK untuk memeriksa siapa saja, ini sudah dibuktikan pada pemeriksaan Boediono dan JK,” terangnya.
Namun, mengenai kapan kepastian Megawati akan dipanggil, Abraham mengatakan KPK akan mengelar ekspose setelah lebaran Idul Fitri, setelah itu nanti akan ditentukan siapa nama-nama yang akan dipanggil.
“Jadi habis Lebaran kami putuskan ya, kami ekspose siapa-siapa saja yang dimintai keterangannya,” jelasnya.
SKL itu dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Dalam kasus ini sebelumnya, KPK pernah memanggil Laksamana Sukardi; mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli; serta mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kwik Kian Gie.
Secara spesifik Laksamana mengaku dicecar oleh penyidik mengenai SKL, yakni berkaitan dengan proses pemberian SKL kepada obligor BLBI. KPK menduga pemberian SKL ada yang salah. Pasalnya patut dipertanyakan apakah SKL itu merupakan jaminan kepastian hukum atau berisi sanksi kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan ketentuan pemegam saham.
Dalam catatan KPK, ada beberapa nama kolongmerat papan atas yang telah menerima SKLyakni seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan.
Menurut Laksamana, penerbitan SKL tersebut merupakan amanat MPR yang saat itu dipimpin oleh Amien Rais. Melalui ketetapannya, MPR memerintahkan presiden untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengutang BLBI. Namun jika kemudian hari pemberian SKL itu ada masalah bisa ditinjau kembali.
“Waktu itu zaman Bu Mega, presiden masih mandataris MPR. Jadi, ada TAP MPR yang kalau beliau melanggar, beliau bisa dimakzulkan,” katanya. []