JAKARTA, WB – Meski Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dasar dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun, namun ternyata, Udar masih menerima gaji pokok.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga. Ia mengatakan, status Udar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta masih aktif.
“Sekarang Pak Pristono hanya menerima gaji pokok 75 persen saja. Kemudian tidak menerima semua tunjangan jabatan atau apapun,” kata Made.
Made menjelaskan, pihaknya hingga kini belum menerima surat penetapan tersangka dari Kejagung. Menurutnya, saat ini, Pristono tidak menjabat jabatan kunci. Ia hanya sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, seorang PNS berstatus non-aktif apabila sudah ditahan karena masalah hukum. “Kalau yang bersangkutan sudah ditahan, baru dapat diberhentikan sementara. Kita lihat perkembangan hukumnya saja,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014. Sementara pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014.[]