JAKARTA, WB – Forum Indonesia untuk Transpanrasi Anggaran (FITRA) mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno segera mencopot pejabat BUMN yang terseret kasus korupsi elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Salah satunyanya Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Rudiyanto.
“Seharusnya Bu Rini langsung mencopot pejabat BUMN yang terlibat kasus e-KTP. Bukan dipanggil lagi, tapi sudah sepatut mereka dicopot,” tegas Manager Advokasi FITRA Apung Widadi di Jakarta, Minggu (12/3/2017).
Apung mencontohkan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto yang tidak bermasalah saja dicopot oleh Menteri BUMN. “Kenapa pejabat BUMN yang terseret kasus e-KTP yang sudah diperiksa KPK tidak dicopot,” ujarnya.
Dalam kasus korupsi e-KTP ada 3 BUMN yang terlibat yakni Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sucofindo. Sejumlah pejabat BUMN sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu yang diperiksa KPK adalah Rudiyanto, saat itu menjabat sebagai SBU Rekayasa dan Transportasi PT. Sucofindo, sekaligus pimpinan proyek e-KTP. Kini Rudiyanto masih menjabat sebagai Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Berdasarkan isi dakwan dalam sidang kasus korupsi e-KTP, ternyata PT Sucofindo menerima uang sebesar Rp 8,2 miliar.
Menurut Apung, pejabat BUMN yang diperiksa KPK harus dinonaktifkan. Pasalnya, tidak mungkin pejabat BUMN yang diperiksa ini tidak terlibat. “Pasti mereka tahu dan terseret. Ini kan duit triliunan,” terangnya.
Sebelumunya, kasus dugaan korupsi e-KTP menyerempet Direktur Utama Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Rudiyanto. Saat itu Rudiyanto menjabat sebagai SBU Rekayasa dan Transportasi PT. Sucofindo, sekaligus pimpinan proyek e-KTP.
Pada tahun 2012, Rudiyanto menjabat Direktur Komersil II PT Sucofindo. Pelaksanaan pekerjaan proyek e-KTP masih dibawah kendali Rudiyanto.
Desember tahun 2013, Rudiyanto dipilih sebagai Direktur Utama Biro Klasifikasi Indonesia oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan menggantikan Ibnu Wibowo terkait main golf saat jam kerja.
Rudiyanto diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam pemeriksaan Rudiyanto ditanyai seputar proses pengadaan dan distribusi pendampingan teknis dan teknologi pengadaan.
Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan ada speksifikasi yang tidak sesuai dokumen tender. Seperti teknologi kartu dan teknologi perangkat pembaca e-KTP. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technologi (pemindai mata) tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari). []