JAKARTA, WB – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Birokrasi dan Reformasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyepakati kenaikan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Kata Yuddy, kenaikan tersebut dinilai wajar.
“Kita ketahui DKI ini pendapatan daerahnya (PAD) Rp 40 triliun, kemudian APBDnya Rp70 triliun. Jadi relatif pegelolaan keuangannya besar,” ujar Yuddy di Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Pendapatan daerah DKI, kata Yuddy tidak diimbangi oleh pengeluarannya. Sehingga banyak sisa yang bisa digunakan untuk tunjangan-tunjangan aparatur negara.
“Di DKI ini ada yang namanya UPT, upah pengendali teknis, yang besarnya itu 3% dari proyek-proyek yang ada di DKI. Bisa kita bayangkan total APBD Jakarta yang Rp 70 triliun itu separuhnya saja proyek-proyek pembangunan itu 3% nya nilainya berapa,” paparnya.
Lebih jauh Yuddy menjelaskan, Pemprov DKI sendiri sudah menjelaskan bagaimana penerapan sistem penentuan besaran pendapatan PNS yang mencapai puluhan juta tersebut. Penghitungan itu besarannya sudah melalui perhitungan yang sudah ditentukan Pemprov.
“Jadi setiap orang kinerjanya dihitung berdasarkan poin. Intinya tidak salah apa yang dilakukan pemerintah DKI,” tandas Yuddy[]