JAKARTA, WB – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly mengesahkan susunan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), hasil muktamar Bandung tahun 2011.
Pengesahan diambl lantaran partai berlambang kabah itu mengalami kekosongan kekuasaan, lantaran dualisme kepemimpinan, yakni pimpinan Romahurmuziy dan Djan Faridz.
“Mengesahkan kembali susunan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan masa bakti enam bulan,” tulis Yasonna lewat keterangan persnya di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Itu artinya, DPP yang disahkan tersebut, memiliki kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan Muktamar/Muktamar Luar Biasa.
“Pengurus DPP ini memiliki kewenangan luar biasa untuk menggelar Muktamar sesuai dengan AD/ART PPP yang demokratis,” ujarnya.[]